LPSK Jelaskan Prosedur jika Istri Ferdy Sambo Ajukan Kembali Permintaan Perlindungan

2022-08-15 10

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa Putri Sandrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo dapat mengajukan kembali permintaan perlindungan.

Namun, pihak Putri Candrawathi harus memberikan keterangan yang jelas soal status dan kasus yang melibatkan istri Ferdy Sambo tersebut.

Sebelumnya, soal Putri Candrawathi, Ketua LPSK Hasto Atmojo menyebut, tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo karena dihentikannya kasus pelecehan oleh polisi.

LPSK menegaskan bahwa bukan tidak ingin melindungi Putri Candrawathi.

Namun, perlindungan bisa diberikan jika ada tindak pidana.

Lalu status istri Sambo harus jelas, sebagai saksi atau korban.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/319098/lpsk-jelaskan-prosedur-jika-istri-ferdy-sambo-ajukan-kembali-permintaan-perlindungan

Free Traffic Exchange