TERBARU - Bharada E jadi Justice Collaborator, LPSK Beberkan Kejanggalan Permohonan dari Istri Sambo

2022-08-15 3

JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, mengabulkan permohonan Bharada E, atau Richard Eliezer, menjadi justice collaborator dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Yoshua.

Dengan status ini, perlindungan terhadap Bharada Eliezer juga diberikan oleh LPSK.

Pihak LPSK akan mendampingi Bharada Eliezer dalam setiap proses pemeriksaan.

Dengan status ini, pemisahan tahanan, dan pemberkasan, jadi perhatian penyidik dalam penyidikan.

Sebelumnya, soal Putri Candrawathi, Ketua LPSK, Hasto Atmojo menyebut, tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo tersebut, karena dihentikannya kasus pelecehan oleh polisi.

LPSK menegaskan bukan tidak ingin melindungi Putri Candrawathi.

Namun, perlindungan bisa diberikan jika ada tindak pidana.

Lalu status Istri Sambo harus jelas, sebagai saksi atau korban.

LPSK juga membeberkan adanya kejanggalan dalam permohonan dari Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/319061/terbaru-bharada-e-jadi-justice-collaborator-lpsk-beberkan-kejanggalan-permohonan-dari-istri-sambo