SERANG, KOMPAS.TV - Seorang residivis ditangkap oleh anggota kepolisian Polsek Walantaka, Serang, Banten.
Pelaku ditangkap setelah aksinya mebawa kabur telepon gengggam seorang anak kecil di Perumahan Kiara Garden, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, terekam CCTV.
Dari rekaman CCTV milik warga, terlihat korban yang sedang bermain dengan seorang temannya.
Baca Juga Main Ponsel di Depan Rumah, Seorang Ibu di Jakarta Utara Dijambret di https://www.kompas.tv/article/314400/main-ponsel-di-depan-rumah-seorang-ibu-di-jakarta-utara-dijambret
Pelaku yang menggunakan sepeda motor, kemudian mengajak kedua anak tersbeut ke tempat yang sepi, lalu membawa kabur telepon milik mereka.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya, di wilayah Serang, Banten.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 telepon genggam hasil kejahatan.
Pelaku terancam hukuman penjara selama empat tahun.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/318715/tangkap-penjambret-ponsel-anak-anak-di-serang-polisi-sita-15-ponsel-dari-pelaku