Tentu setiap manusia muslim atau muslimah yang pernah hidup di dunia ini pernah berbuat kesalahan dan dosa.
Imam An Nawawi rahimahullah berkata,"Para ulama telah sepakat, bahwa bertaubat dari seluruh perbuatan maksiat adalah wajib dilakukan dengan segera dan tidak boleh ditunda, apakah itu dosa kecil atau dosa besar."
Sedangkan makna dari taubat itu sendiri adalah Orang yang kembali dari perbuatan maksiat menuju perbuatan taat, begitupun seseorang dikatakan bertaubat apabila ia mengakui dosa-dosanya dan menyesal, berhenti dan berusaha untuk tidak mengulangi perbuatannya itu. (Fat hul Bari 11/103).
Sehingga tak ada khilaf (perbedaan) diantara ulama tentang hal ini (taubat).
Ibnu Qudamah Al Maqdisi rahimahullah mengatakan,"Para ulama telah ijma tentang wajibnya taubat, karena sesungguhnya dosa-dosa membinasakan manusia dan menjauhkan manusia dari Allah. Maka, wajib segera bertaubat."
Kemudian bagaimana halnya dengan seseorang yang telah melakukan taubat, akankah dosa lalunya dihapus ataukah tetap dihitung (hisab)?
Wallahualam bis shawab
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/318008/jika-sudah-bertaubat-akankah-dosa-lalunya-tetap-dihisab