KOMPAS.TV-Polri sedang mendalami dugaan obstruction of justice yang dilakukan 31 personel polisi dalam kasus penembakan Brigadir J
Sebelumnya dugaan yang sama mencuat terhadap Irjen Ferdy Sambo, karena mengambil CCTV dari tempat kejadian
Obstruction of justice adalah tindakan mengancam (lewat kekuasaan, komunikasi) memengaruhi, menghalangi, menghambat sebuah proses hukum administrative
Singkatnya, obstruction of justice adalah segala bentuk intervensi atau menghalangi sebuah proses hukum
Bentuk intervensi yang dilakukan bisa dalam bentuk memberikan keterangan palsu, menyembunyikan bukti atau tersangka, ataupun mengintimidasi para saksi dalam proses pemeriksaan dan penyidikan
Terdapat 3 syarat dalam menentukan perbuatan dinyatakan sebagai Obstruction of Justice, yakni:
1. Perbuatan tersebut menyebabkan tertundanya proses hukum
2. Pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya
3. Pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang dengan tujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum
Ancaman pidana bagi pihak yang melakukan perbuatan menghalangi proses hukum tercantum dalam Pasal 221 KUHP
Sedangkan untuk penanganan perkara korupsi termuat dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/318388/katanya-ada-obstruction-of-justice-di-kasus-brigadir-j-apa-sih-itu