GORONTALO, KOMPAS.TV - Mantan ketua komite olahraga nasional indonesia gorontalo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2020. Tersangka diduga membuat laporan pertanggung jawaban pengeluaran yang di tidak sesuai realisasi dan menggunakan dana hibah koni untuk kepentingan pribadi.
Mantan ketua koni gorontlo periode 2016-2022 ibrahim papeo ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2020.dari pemeriksaan polisi tersangka menggunakan dana hibah koni dari pemerintah kabupaten gorontalo sebesar 1 koma 5 miliar rupiah yang tidak sesuai nota perjanjian hibah daerah atau nphd.
Tersangka juga membuat laporan pertanggung jawaban pengeluaran yang tidak sesuai realisasi dan menggunakan dana hibah untuk kepentingan pribadi. Dari kasus ini negara alami kerugian sebesar 350 juta rupiah. Kepolisian terus melakukan pengembangan dan memeriksa sejumlah saksi serta tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah.
#korupsi
#danahibah
#KONI
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/318352/mantan-ketua-koni-gorontalo-ditetapkan-tersangka-korupsi