KOMPAS.TV - Selain menangani perkara pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung juga memiliki kewenangan atas hak uji materiil.
Mahkamah Agung pun, menjelaskan tentang hak uji materiil tersebut. Bahwa semua Warga Negara Indonesia atau WNI berhak mengajukan hak uji materiil ke MA.
Usai menghadiri penutupan pelatihan hakim HAM, Hakim Agung MA, Yulius mengatakan siapa pun WNI berdasarkan asas ''actio popularis'' berhak mengajukan hak uji materiil ke Mahkamah Agung. Baik mewakili pribadi maupun komunitas dan atau kelompok tertentu.
Adapun termohon dalam pengajuan hak uji materiil adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang undangan melalui PP, Pergub sampai Perdes.
Hakim Agung Yulius menjelaskan hak uji materiil dapat dikabulkan jika hakim menilai ada penyimpangan dari proses perumusan serta peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang dianggap melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Yulius menambahkan jika hak pemohon tidak dikabulkan maka Mahkamah Agung menganggap peraturan atau keputusan yang diuji sudah benar secara hukum dan tidak melanggar prinsip-prinsip hukum.
Namun jika dikabulkan, maka keputusan atau pertauran tersebut dibatalkan MA dan dapat langsung berlaku.
Hak uji materiil disebut juga HUM adalah hak yang dimiliki Mahkamah Agung untuk menilai materi muatan suatu peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/318272/kewenangan-hak-uji-materiil-mahkamah-agung-untuk-wni-ma-news