JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam Mahfud MD meminta polisi membantu LPSK memberi perlindungan terhadap Bharada Eliezer dari berbagai kemungkinan ancaman yang membuatnya tak bisa bersaksi.
Perlindungan diberikan setelah Bharada Eliezer mengajukan diri sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku yang akan mengungkap fakta kasus tewasnya Brigadir Yoshua.
Mahfud MD menegaskan, tidak hanya keluarga Brigadir Yoshua yang perlu mendapat perlindungan.
Bharada Eliezer yang sudah bersedia menjadi Justice Collaborator dalam membantu mengungkap kasus pembunuhan Yoshua juga wajib dilindungi.
Mahfud MD mengatakan, tak tertutup kemungkinan Bharada Eliezer bebas jika di pengadilan ia terbukti hanya menjalankan perintah saat menembak Brigadir Yoshua Hutabarat.
Bharada Richard Eliezer memohon maaf kepada keluarga almarhum Brigadir Nofrisansyah Yoshua.
Permohonan maaf ini disampaikan Bharada Eliezer melalui surat terbuka yang disampaikan kepada kuasa hukumnya.
Dalam surat itu Eliezer mengaku turut bersedih atas peristiwa yang merenggut seniornya itu.
Keluarga Brigadir Yoshua pun mengaku telah memaafkan Bharada Eliezer.
Sedangkan untuk proses hukum, keluarga Yoshua menyerahkan sepenuhnya kepada ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, keluarga Bharada Eliezer syok dengan peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir Yoshua.
Keluarga berharap, Bharada Eliezer menceritakan yang sebenarnya.
Keluarga juga berharap kasus penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo tersebut segera terungkap.
Bukan hanya keluarga, rekan-rekan Bharada Eliezer atau Richard mendukung penuh agar Eliezer memberikan keterangan sebenar-benarnya di hadapan penyidik dan pengadilan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/317648/menko-polhukam-bharada-e-kemungkinan-bisa-bebas-jika-terbukti-jalankan-perintah-atasannya