Penasaran Deh, Polisi Tuh Boleh Cerai Nggak sih?

2022-08-09 13

KOMPAS.TV- Sebagai warga negara anggota Polri juga diperbolehkan untuk bercerai, begitu pun dengan Pegawai Negeri Sipil Polri (PNS Polri), anggota Polri dan PNS Polri disebut sebagai pegawai negeri pada Polri.

Menurut Pasal 18 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 yang berbunyi:

"Setiap perceraian harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma-norma agama yang dianut oleh pegawai negeri pada Polri dan mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang."

Dalam aturan tersebut setiap anggota Polri yang akan melaksanakan perceraian wajib mengajukan surat permohonan izin cerai.

Kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dengan melampirkan sejumlah persyaratan, yaitu:

Surat permohonan izin cerai, yang disertai alasan-alasannya Fotokopi akta nikah Fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri/PNS PolriKasatker yang menerima permohonan akan membina pasangan yang bermasalah, supaya rumah tangganya kembali harmonis.

Melansir Kompas.com, apabila pembinaan gagal, permohonan perceraian akan diteruskan kepada pejabat yang berwenang.

Selanjutnya permohonan tersebut akan sampai pada pejabat agama atau personalia.

Kemudian pasangan suami istri yang ingin bercerai, kembali dibina secara mendalam agar rukun kembali.

Apabila upaya merukunkan kembali tidak membuahkan hasil maka dilaksanakan pengambilan keterangan secara tertulis dan analisa, untuk kemudian dibuatkan rekomendasi kepada pejabat berwenang.

Pejabat yang berwenang dapat menerbitkan surat izin cerai, menurut pasal 22 yang berbunyi:

"Izin cerai hanya diberikan oleh pejabat yang berwenang, apabila kehidupan rumah tangga yang telah dilakukan tidak memberikan manfaat ketenteraman jiwa dan kebahagiaan hidup sebagai suami istri.

Anggota Polri yang telah mendapat surat izin cerai, kemudian dapat melanjutkan proses perceraiannya di pengadilan.

Baca Juga Diduga Dalangi Pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati di https://www.kompas.tv/article/317312/diduga-dalangi-pembunuhan-brigadir-j-irjen-ferdy-sambo-terancam-hukuman-mati

Editor Video & Grafis: Dimas WPS

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/317317/penasaran-deh-polisi-tuh-boleh-cerai-nggak-sih