JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hari ini (09/08) mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengumuman tersangka baru oleh Kapolri ini, juga tak jauh waktunya dari pernyataan Presiden Jokowi hari ini yang meminta kasus diungkap secara terbuka apa adanya.
Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai orang yang memberikan perintah penembakan terhadap Brigadir J.
Selain memberi perintah, Ferdy Sambo juga yang menyiapkan skenario seakan-akan terjadinya polisi tembak polisi di rumah dinasnya.
Sebelumnya, Polri telah mengumumkan Bharada Eliezer sebagai tersangka pembunuhan, dan Brigadir Ricky Rizal, atau Brigadir RR, ajudan Istri Ferdy Sambo, sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yoshua.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto juga membeberkan tugas dan peran tersangka lain dalam kasus ini.
Jelang pengumuman tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir Yoshua, sore tadi tim Brimob bersenjata lengkap datang ke kediaman Irjen Ferdy Sambo.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/317311/bareskrim-polri-tetapkan-4-tersangka-dalam-kasus-pembunuhan-brigadir-j-termasuk-ferdy-sambo