SURABAYA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menolak semua eksepi atau nota keberatan yang diajukan Kuasa Hukum Muhammad Subchi Azal Tsani atau Bechi, terdakwa kasus pencabulan dan pemerkosaan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Jombang, Jawa Timur.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Bechi mengajukan eksepsi atau nota keberatan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Meski menolak eksepsi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, mengabulkan permohonan Kuasa Hukum Bechi untuk menggelar sidang secara offline atau tatap muka, dengan menghadirkan langsung terdakwa.
Meski demikian, sidang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga Zelenskyy Sebut Seluruh Masyarakat Rusia Harus Tanggung Jawab, Minta Barat Tutup Perbatasan di https://www.kompas.tv/article/317034/zelenskyy-sebut-seluruh-masyarakat-rusia-harus-tanggung-jawab-minta-barat-tutup-perbatasan
_____
Jangan lewatkan live streaming kompas tv 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. yuk, subscribe channel youtube kompas tv!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari kompas tv. sahabat kompas tv juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/317042/majelis-hakim-pengadilan-negeri-surabaya-tolak-eksepsi-terdakwa-pelecehan-santri