Soal Dugaan Penyiksaan Brigadir Yoshua, Ini Penelusuran Komnas HAM - ROSI

2022-08-08 27

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komnas HAM masih menelusuri informasi terkait dugaan penyiksaan dan ancaman kepada almarhum Brigadir Yoshua. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, jika terbukti ada penyiksaan dan ancaman, maka sangkaan pasal 338 juncto 55 dan 56 kepada Bharada Eliezer tidak tepat.

Sangkaan pasal 338 kepada Bharada E, mempersempit ruang Komnas HAM dalam penyelidikan kasus ini, khususnya terkait dugaan penyiksaan dan ancaman kepada Brigadir Yoshua. Apakah Komnas HAM kecewa dengan pasal yang dijatuhkan kepada Bharada Eliezer?

Pasal 338 KUHP mengatur soal tindak pidana pembunuhan berencana dengan sanksi yang sudah ditetapkan. Saat ini Komnas HAM masih menguji dugaan penyiksaan dan ancaman yang diterima almarhum Brigadir Yoshua.

Simak selengkapnya dalam Uncut ROSI Eps. "Eliezer Tersangka Pembunuh Brigadir Yoshua. Komnas HAM Bela Siapa?" di kanal YouTube KompasTV.

#BrigadirJ #BharadaE #IrjenFerdySambo

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/316979/soal-dugaan-penyiksaan-brigadir-yoshua-ini-penelusuran-komnas-ham-rosi