JEMBER, KOMPAS.TV - Kepolisian Resor Jember Jawa Timur menetapkan 9 orang tersangka perusakan dan pembakaran rumah dan kendaraan bermotor di Desa Mulyorejo Kecamatan Silo. Motif perusakan dan pembakaran adalah dendam karena hasil kebun kopi dicuri.
9 tersangka itu dari 15 orang yang sebelumnya ditangkap Polres Jember. Mereka ditetapkan sebagai tersangka perusakan dan pembakaran rumah warga di Dukuh Petungrejo Dan Dampak Rejo Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo Kecamatan Silo Kabupaten Jember.
Baca Juga TNI Polri Jaga Ketat Lokasi Pembakaran Rumah Warga di Silo Jember di https://www.kompas.tv/article/316297/tni-polri-jaga-ketat-lokasi-pembakaran-rumah-warga-di-silo-jember
9 tersangka adalah J, S, M, A, M-S, M, W, G dan S. Mereka warga Desa Banyuanyar Kecamatan Kalibaru Kabupaten Banyuwangi. 8 pelaku berperan merusak, membakar dan menjarah harta benda korban. Sedangkan tersangka J merupakan provokator, yang mengajak warga menyerang Dusun Baban Timur Desa Mulyorejo.
Aksi perusakan dan pembakaran sudah dilakukan 4 kali sejak bulan Juli hingga awal Agustus. Mereka nekat merusak dan membakar, karena sakit hati hasil panen kopi kerap dicuri. Pencurian hasil panen kopi diduga dilakukan oleh pemilik rumah yang dibakar.
Baca Juga 15 Orang Pelaku Pembakaran Rumah di Desa Mulyorejo Jawa Timur Ditangkap Polisi di https://www.kompas.tv/article/316489/15-orang-pelaku-pembakaran-rumah-di-desa-mulyorejo-jawa-timur-ditangkap-polisi
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polisi terus mengembangkan kasus itu untuk mengungkap kasus pemerasan dan pencurian hasil panen kopi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/316937/polisi-tetapkan-9-tersangka-pembakaran-rumah-di-silo-jember-ini-motifnya