KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersikap terbuka jika pihak Bharada Eliezer alias Bharada E mengajukan permohonan sebagai justice collaborator.
Adapun justice collaborator ini merupakan pihak yang membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan.
Baca Juga Ferdy Sambo Diduga Langgar Etik, Eks Kabareskrim: Langgar Etik Bisa Jadi Kasus Pidana di https://www.kompas.tv/article/316643/ferdy-sambo-diduga-langgar-etik-eks-kabareskrim-langgar-etik-bisa-jadi-kasus-pidana
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, berdasarkan informasi dari pihak kompeten yang diperoleh LPSK, Bharada E bukan pelaku utama dalam insiden penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Terkait permohonan menjadi justice collaborator, LPSK terbuka untuk memprosesnya sepanjang Bharada E dapat membuktikan dirinya bukan sebagai pelaku utama dalam pembunuhan Brigadir J.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/316799/soal-justice-collaborator-lpsk-minta-bharada-e-buktikan-bukan-pelaku-utama