LSM GANI Laporkan Dugaan Pungli Program RTLH

2022-08-08 1

SEMARANG, KOMPAS.TV - Diduga melakukan pungutan liar (pungli) pada program rumah tidak layak huni (RTLH) tahun 2012 -2013, lembaga swadaya masyarakat atau LSM Gerakan Aksi Nyata Indonesia (GANI), Senin (8/8/2022) siang melaporkan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Perangkat Desa Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Pasalnya, ada dugaan pemotongan anggaran yang dikucurkan untuk tiap rumah pada 1.444 rumah yang dianggarkan untuk dilakukan bedah rumah.

Pada pelaporan dugaan pungutan liar yang dilakukan pada program RTLH tersebut, LSM GANI menerima bukti lapor dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Ada 1.444 rumah, dan yang kami dapati di lapangan itu tidak sesuai Rp 6 juta, tetapi dikirim berupa material, ada pasir, dan ada juga yang berupa uang Rp 3 juta," jelas Agus Susilo, Ketua LSM GANI.

Agus berharap, kasus ini ada tindak lanjut dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, agar mengusut dugaan pungutan liar pada program RTLH pada tahun 2012-2013.

#pungli #lsmgani #demak

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/316843/lsm-gani-laporkan-dugaan-pungli-program-rtlh