BANYUMAS, KOMPAS.TV - Diduga telah mencabuli tiga anak dibawah umur, seorang karyawan rumah makan ditangkap warga di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Dengan emosi, seorang ibu menginterogasi seorang pria yang menjadi karyawan rumah makan di Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Awalnya pria berinisial A warga Sokaraja, Kabupaten Banyumas ini mengelak dari tuduhan. Setelah didesak pelaku akhirnya mengaku telah mencabuli 3 anak laki-laki yang masih di bawah umur.
Warga pun kemudian membawa pelaku ke kantor polisi. Dari keterangan polisi, dari tiga anak di bawah umur yang diduga menjadi korban, baru dua keluarga korban yang melapor.
"Pelaku ini tinggal di kontrakan, tetangganya (korban) laki-laki, kemudian pelaku menyuruh masuk ke kamarnya. Kemudian pelaku menyuruh korban menonton video porno, setelah menonton pelaku melakukan pelecehan seksual," kata Kompol Agus Supriadi, Kasatreskrim Polresta Banyumas.
Pelaku mengakui perbuatan bejatnya dan memberi imbalan uang sebesar Rp 50.000 kepada anak yang menjadi korbannya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
#banyumas #polrestabanyumas #pencabulan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/316713/cabuli-3-anak-karyawan-rumah-makan-ditangkap-warga