KOMPAS.TV - Polri mendalami pelanggaran etik tak profesional menangani kasus tewasnya Brigadir Yoshua.
Namun desakan mengusut obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan secara pidana disuarakan berbagai pihak, salah satunya Indonesia Police Watch atau IPW.
Baca Juga Pengacara Keluarga Ferdy Sambo: Saya Pastikan Putri Candrawathi Akan Kooperatif dalam Pemeriksaan di https://www.kompas.tv/article/316605/pengacara-keluarga-ferdy-sambo-saya-pastikan-putri-candrawathi-akan-kooperatif-dalam-pemeriksaan
IPW mendorong Polri mengusut unsur pidana menghalangi penyidikan dan mereka memberhentikan tidak dengan hormat semua yang terlibat.
Ada sejumlah dugaan penghambatan penyidikan kasus Yoshua, antara lain:
CCTV diduga diutak-atik anggota Polri
Ada kesalahan prosedur tidak lengkap mengambil data
Menghalangi proses penyidikan
Menghilangkan barang bukti
Menyembunyikan barang bukti
Tidak profesional dalam penanganan TKP
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/316634/polri-usut-dugaan-penghambat-penyidikan-kasus-tewasnya-brigadir-yoshua