Curi Brankas Perusahaan, Pelaku Diringkus Polisi

2022-08-05 2

KOMPAS.TV, LAMPUNG Kamis (4/8/2022) malam kemarin, Haikal (35) akhirnya berhasil ditangkap polisi di kediamannya di Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur usai sempat bersembunyi dari petugas.

Dirinya ditangkap atas perannya sebagai otak pencurian harta di dalam brankas milik sebuah kantor perusahaan distributor yang berada di kawasan Jalan Soekarno-Hatta, Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menerangkan, bahwa pelaku Haikal (35) menjalankan aksinya bersama empat orang rekannya.

Baca Juga Banjir Sebabkan Pagar Tembok Warga Roboh di https://www.kompas.tv/article/315735/banjir-sebabkan-pagar-tembok-warga-roboh

Komplotan antarlintas provinsi tersebut diketahui biasa menjalani aksinya dengan membobol kantor-kantor perusahaan.

"Jadi, modus operandinya kapten ini memimpin beberapa pelaku antarlintas provinsi yang biasa menyasar terhadap perusahaan atau PT yang menyimpan uang dalam brankas," terangnya.

Sementara dari hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui merupakan residivis yang juga sebelumnya telah beraksi di beberapa wilayah, di antaranya Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Tangerang, Banten.

Selain itu, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti, mulai dari uang tunai rupiah dan mata uang asing, emas, serta ponsel genggam dan laptop.

Baca Juga Akibat Hujan Deras, Ratusan Rumah Terendam Banjir di https://www.kompas.tv/article/315666/akibat-hujan-deras-ratusan-rumah-terendam-banjir

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam pidana selama 7 tahun bui.

#pencurian #penangkapan #curibrankas

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/315986/curi-brankas-perusahaan-pelaku-diringkus-polisi