Kuasa Hukum Minta Istri Ferdy Sambo Diperiksa di Kediamannya, Dimungkinkan?

2022-08-04 475

KOMPAS.TV - Timsus Polri menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Bharada Eliezer dijerat pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Sejak Kamis (04/08) siang Irjen Ferdy Sambo memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri. Dirinya selesai menjalani pemeriksaan pada sore hari dalam kasus penembakan Brigadir Yoshua.

Sementara itu, kuasa hukum istri Ferdy Sambo meminta penyidik dari Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan istri Sambo hari ini (04/08).

Selain Irjen Ferdy Sambo, Bareskrim Polri juga memanggil istri Ferdy Sambo.

Baca Juga TR Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Dimutasi ke Yanma, Kadiv Propam Baru Dijabat Irjen Syahardiantono di https://www.kompas.tv/article/315907/tr-kapolri-irjen-ferdy-sambo-dimutasi-ke-yanma-kadiv-propam-baru-dijabat-irjen-syahardiantono

Kuasa hukum bilang kondisi istri Ferdy Sambo saat ini tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri. Kuasa hukum juga meminta penyidik periksa istri Sambo di rumahnya.

Sebagai pelapor kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual, istri Ferdy Sambo sudah diperiksa penyidik sebanyak 3 kali di bulan Juli.

Selain itu kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi meminta pemeriksaan dilakukan di kediamannya.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/315921/kuasa-hukum-minta-istri-ferdy-sambo-diperiksa-di-kediamannya-dimungkinkan

Free Traffic Exchange