Malang, KompasTV Jawa Timur - Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa Julianto Eka Putra, terdakwa kekerasan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia digelar selama 5 setengah jam. Kuasa hukum membawa 1.000 lembar pledoi, disertai lampiran bukti, sembari mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual ini merupakan rekayasa.
Sidang pledoi atau pembacaan pembelaan digelar di ruang cakra Pengadilan Negeri Kota Malang sejak Rabu pagi pukul 09.40, hingga pukul 15.00 sore. Sidang berlangsung secara tertutup, dan daring, selama 5,5 jam.
Pledoi dibaca terlebih dahulu oleh tardakwa Julianto Eka Putra, yang berada di Lapas Lowokwaru Kota Malang, kemudian dilanjutkan kuasa hukum, yang dipimpin oleh Hotma Sitompul. Dalam sidang pledoi ini kuasa hukum membawa 1.000 lembar pledoi disertai lampiran bukti berupa foto, video, hingga suara.
Usai sidang, Hotma Sitompul mengatakan bahwa ia optimis Julianto tidak terbukti melakukan tuntutan yang didakwakan. Ia juga mengatakan bahwa kasus kekerasan seksual ini merupakan rekayasa.
Sementara itu menanggapi pernyataan hukum yang mengatakan bahwa kasus ini merupakan rekayasa, jaksa penuntut umum Yogi Sudarsono menegaskan, bahwa alat bukti yang dimiliki JPU sudah kuat, dan bisa membuktikan bahwa Julianto bersalah.
Baca Juga Buntut Aksi Massa, Samsudin Laporkan Pesulap Merah Marcel Radhival Ke Polda Jatim di https://jatim.kompas.tv/article/315680/buntut-aksi-massa-samsudin-laporkan-pesulap-merah-marcel-radhival-ke-polda-jatim
Selanjutnya sidang ke-23 akan digelar rabu pekan depan, dengan agenda pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum.
Sebelumnya pekan lalu, Julianto sendiri dituntut 15 tahun penjara, denda 300 Juta Rupiah, dan membayar Retitusi pada korban 44 Juta Rupiah, Julianto dikenakan pasal 81 ayat 2, tentang Perlindungan Anak.
#julianto #hotmasitompul #JE #motivator #SPI #hukuman #malang #sidang #jawatimur
Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :
Facebook : https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim
Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/315710/sidang-pembacaan-pledoi-je-hingga-5-jam-lebih-kuasa-hukum-sebut-kasus-ini-rekayasa