SORONG, KOMPAS.TV - Ditpolairud Polda Papua Barat bersama Baharkam Polri menangkap 7 pelaku, yang diduga menangkap ikan di Selat Sele, Sorong Papua Barat, dengan menggunakan bahan peledak.
Penangkapan ini berawal saat Patroli laut di Selat Sele, pada akhir Juli. Dimana saat itu para pelaku sedang menjalankan aksinya, dengan membuang bahan benda berupa detonator dan bahan peledak lainnya ke dalam air, setelah dicek oleh Polisi para pelaku kemudian ditangkap.
Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa bom ikan, kapal milik tersangka, kompresor dan peralatan lain, yang digunakan untuk menjalankan aksi mereka.
Diduga para pelaku sudah sering menjalankan aksinya, namun baru didapati kali ini. Atas perbuatannya para pelaku diancam pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/315484/7-pelaku-bom-ikan-diancam-penjara-seumur-hidup