Polres Sukabumi Gagalkan Peredaran Narkotika

2022-08-02 23

BANDUNG. KOMPAS. TV - 22 terangka kasus narkotika ditangkap jajaran satuan narkoba polres sukabumi kota. Dari tangan apra tersangka polisi menyita 68 gram ganja kering siap edar, dan 82 gram sabu.

Satuan narkoba polres sukabumi kota, melakukan penangkapan pengedar narkotika jenis sabu ganja dan obat keras terbatas di wilayah hukum polres sukabumi kota.

Ini merupakan hasil pengungkapan selama satu bulan, dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum sukabumi.

Dari tangan para tersangka polisi menyita 68 gram ganja kering siap edar, 82 gram sabu, obat obatan keras, serta telepon genggam dan uang tunai.

Dari 22 tersangka dua di antaranya merupakan pasangan suami istri keduanya terbukti pemakai sabu. Para tersangka akan dijerat pasal 111 112, dan pasal 114 uu nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara sampai seumur hidup.

Selain itu kepolisian juga menerapkan pasal 196 dan 197 nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah . IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/ Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/315024/polres-sukabumi-gagalkan-peredaran-narkotika