9 Tersangka Persekusi Ibadah Natal Dapat Restorative Justice

2022-08-01 56

KOMPAS.TV, LAMPUNG Kasus persekusi ibadah natal pada Desember 2021 lalu berujung pada dibebaskannya kesembilan tersangka dari hukuman.

Hal ini lantaran sembilan tersangka yang masing-masing berinisial AM, SM, FN, EH, TD, dan AS, EP serta, JS mendapat keadilan restoratif atau restorative justice dari Polda Lampung.

Baca Juga Meriah! Puncak HUT ke-340 Kota Bandar Lampung di https://www.kompas.tv/article/314707/meriah-puncak-hut-ke-340-kota-bandar-lampung

Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto mengatakan, keadilan restoratif ini diberikan sesuai permnintaan dari banyak pihak, diantaranya pihak Gereja Protestan Indonesia (GPI) Desa Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, unsur forkopimda setempat dan surat perdamaian antarpihak.

"Kemudian, seiring berjalannya waktu ada surat permohonan restorative justice dari GPI (Gereja Protestan Indonesia). Jadi, justru dari pihak korban," jelasnya.

Baca Juga Tega! Bocah Penjual Keripik Dibayar Pakai Uang Palsu di https://www.kompas.tv/article/314670/tega-bocah-penjual-keripik-dibayar-pakai-uang-palsu

Kasus persekusi ibadah natal ini sebelumnya sempat viral di media sosial dan mendapat sorotan banyak pihak hingga kasusnya ditangani oleh Satuan polda lampung.

#persekusi #natal2021 #restorativejustice

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/314721/9-tersangka-persekusi-ibadah-natal-dapat-restorative-justice

Free Traffic Exchange