Pro Kontra Pemblokiran Penyelenggara Sistem Elektronik oleh Kominfo, Bagaimana Nasib Paypal?!

2022-08-01 84

KOMPAS.TV - Pemerintah akhirnya membuka aplikasi pembayaran Paypal setelah protes dari penggunanya bermunculan.

Tapi pembukaan ini hanya akan berlaku 5 hari kerja, artinya dalam waktu 5 hari atau hingga Jumat mendatang, pemilik akun diharapkan memindahkan dana mereka dari Paypal ke layanan bank digital yang resmi terdaftar.

Tak hanya itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika masih menunggu Paypal mengajukan pendaftaran PSE agar bisa diakses secara permanen oleh masyarakat.

Mulai 29 Juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika memang memblokir sejumlah penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup privat yang tidak mendaftar.

Pendaftaran PSE lingkup privat ini memang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Baca Juga Belum Ada Capres Resmi yang Diusung, Deklarasi Dukungan ke Sejumlah Tokoh Politik Mulai Menggaung! di https://www.kompas.tv/article/314704/belum-ada-capres-resmi-yang-diusung-deklarasi-dukungan-ke-sejumlah-tokoh-politik-mulai-menggaung

Namun hingga batas akhir pendaftaran ada sejumlah PSE yang belum mendaftar, per 31 Juli 2022 masih ada 6 situs yang diblokir oleh Kominfo, yaitu Yahoo, Origin, Epic, Steam, Dota, dan Counter Strike.

Menanggapi pemblokiran ini, Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta membuka posko bantuan hukum bagi warga masyarakat yang merasa dirugikan akibat pemblokiran sistem kepada penyelenggara sistem elektronik atau PSE.

Menurut LBH Jakarta, pemblokiran merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia karena akses informasi layanan digital saat ini merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia.

Tanggapan berbeda datang dari anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono.

Menurutnya, emblokiran terhadap penyelenggara sistem elektronik atau PSE merupakan penegakan regulasi.

Namun, untuk meminimalisir kerugian masyarakat dan menjadi polemik, seharusnya pemerintah menggencarkan sosialisasi terkait manfaat registrasi kepada PSE.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/314708/pro-kontra-pemblokiran-penyelenggara-sistem-elektronik-oleh-kominfo-bagaimana-nasib-paypal

Free Traffic Exchange