JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta membuka pengaduan warga yang dirugikan akibat pemblokiran aplikasi dan game online oleh Kementerian Kominfo.
LBH Jakarta menilai, banyak pekerja kreatif yang dirugikan akibat pemblokiran tersebut. Proses pengumpulan aduan tengah dilakukan LBH Jakarta yang menilai langkah Kominfo memblokir sejumlah aplikasi menekan kebebasan di ranah digital.
Kominfo sebelumnya telah meminta aplikasi mendaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik. Jika tidak akan dianggap ilegal dan tidak bisa diakses.
Untuk membahas polemik pemblokiran sejumlah aplikasi dan situs akibat tidak mendaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik atau PSE di Kominfo.
Kita akan bahas bersama dengan Dirjen Aplikasi dan Informatika Kominfo, Semuel Pangerapan dan Muhammad Fadhil Alfathan Pengacara Publik LBH Jakarta.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/314544/dialog-lbh-jakarta-dan-kominfo-soal-pengaduan-pemblokiran-aplikasi-oleh-keminfo