Guru Cabuli 8 Siswanya di Kelas, Modus Adakan Bimbingan Belajar

2022-07-30 1

KEDIRI, KOMPAS.TV - Oknum guru sekolah dasar yang mencabuli 8 orang siswanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Kediri Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, kekerasan seksual itu diketahui terjadi di ruang kelas sekolah dengan modus mengadakan bimbingan belajar.

Polres Kediri Kota akhirnya menahan oknum guru sekolah dasar, yakni I-M, yang tega mencabuli 8 orang siswanya. Penahanan dilakukan setelah pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan tersebut. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan.

Baca Juga Sakit Hati Dituduh Cabul, Seorang Buruh Tani Nekat Bunuh Tetangga di https://www.kompas.tv/article/312037/sakit-hati-dituduh-cabul-seorang-buruh-tani-nekat-bunuh-tetangga

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan diketahui pencabulan dilakukan di ruang kelas dengan modus mengadakan bimbingan belajar.

Sebelumnya, tersangka juga resmi dipecat dari kepegawaian oleh pemerintah setempat. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.





Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/314238/guru-cabuli-8-siswanya-di-kelas-modus-adakan-bimbingan-belajar