TASIKMALAYA, KOMPAS.TV - Setelah Polda Jawa Barat dan Polres Tasikmalaya menetapkan 3 anak terduga kasus perundungan menjadi tersangka dengan menggunakan mekanisme peradilan anak dan ancaman pidana di bawah 7 tahun, hukuman pelaku diputus diversi.
3 anak ini akan dikembalikan ke orangtua dan dilakukan pembinaan secara berkala dari Pengawasan Balai Pemasyarakatan selama 3 bulan.
Jika hasil evalusi menunjukan perbaikan, diversi akan selesai.
Namun jika tidak ada perbaikan, tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga Peternak: Harga Ayam Potong Naik Karena Harga Pakan Naik di https://www.kompas.tv/article/313812/peternak-harga-ayam-potong-naik-karena-harga-pakan-naik
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/313820/3-tersangka-kasus-bullying-di-makassar-berakhir-dikembalikan-ke-orang-tua-dan-akan-dibina