Tiba-tiba Ditransfer Dana Pinjol Ilegal Tanpa Pengajuan? OJK Sarankan Lakukan Ini

2022-07-28 8

MALANG, KOMPAS.TV-Viral di media sosial twiter, warganet mengaku tiba-tiba ditransfer dana oleh pinjaman online, padahal tidak melakukan pengajuan. OJK pun mengimbau masyarakat melakukan beberapa hal, jika mengalami kejadian serupa.

Pihak OJK menghimbau beberapa hal, jika kejadian serupa dialami oleh masyarakat. Pertama masuarakat langsung melapor ke pihak bank, jika ada transfer yang tidak sesuai masuk ke rekening.

Kedua, jika transfer tersebut dipastikan dari pinjaman online ilegal, maka lebih baik untuk melapor ke penegak hukum, melalui satgas waspada investasi. Yang lebih penting lagi, dana tersebut tidak digunakan.

Kepala OJK Malang Sugiarto Kasmuri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan waspada, jika mendapatkan tawaran pinjaman online melalui SMS atau whatsapp.

"Di kesempatan ini kami menghimbau masyarakat hati-hati memberikan nomor rekening, mengklik link di dalam website-website. Jadi misal tawaran di informasi, ada masyarakat kllik link SMS, WA, nah disanalah data-data diinput, sehingga menjadikan pelaku pemberi pinjol ilegal, ada data informasi nomor HP korban. Yang menjadikan mereka bisa transfer uang tadi" terang Sugiarto pada Kompas TV, Kamis (28/07/2022).

OJK sendiri sudah merilis 103 penyelenggaraan pinjaman online resmi. 103 fintech lending tersebut, telah memiliki izin dan diawasi OJK.

Hal tersebut untuk mempermudah masyarakat mendapat pinjaman dan tidak terjerat pinjol ilegal.



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/313809/tiba-tiba-ditransfer-dana-pinjol-ilegal-tanpa-pengajuan-ojk-sarankan-lakukan-ini