JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming.
Salah satu pertimbangan hakim menolak permohonan Mardani Maming, karena Maming masuk daftar pencarian orang atau DPO oleh KPK.
Menurut aturan perundang-undangan yang berlaku, seorang DPO tidak dapat mengajukan praperadilan atas kasusnya.
Hakim juga menilai penetapan tersangka Maming oleh KPK, sudah sesuai dengan prosedur.
Atas dasar hal itu, gugatan praperadilan yang diajukan Maming tidak dapat diterima, atau ditolak.
Baca Juga Denny Indrayana Tuding KPK Sabotase Sidang Praperadilan Mardani Maming sehingga Ditolak Hakim di https://www.kompas.tv/article/313547/denny-indrayana-tuding-kpk-sabotase-sidang-praperadilan-mardani-maming-sehingga-ditolak-hakim
Sementara itu, pengacara Mardani Maming menyayangkan penolakan permohonan praperadilan Mardani Maming, karena alasan masuk daftar DPO.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri sebelumnya juga sudah meminta Mardani Maming agar bisa koorperatif, dan menyerahkan diri ke KPK.
Karena sebelumnya, Mardani Maming, sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK, hingga akhirnya Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming, masuk daftar pencarian orang KPK.
Maming sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh komisi pemberantasan korupsi, untuk kasus dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Dalam upaya mencari keberadaan Mardani Maming, KPK sudah menggeledah sebuah apartemen, di Jakarta Selatan.
Namun KPK gagal lakukan penjemputan paksa.
Mardani Maming telah ditetapkan tersangka sejak 20 Juni lalu, dan hingga kini tak diketahui keberadaannya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/313561/praperadilan-mardani-maming-ditolak-karena-masuk-dpo-kpk-pengacara-buka-suara