MALANG, KOMPAS.TV- Bea cukai Jawa Timur 2 memusnahkan 9 juta lebih batang rokok, 116.892 gram tembakau iris, 10 miligram vape, dan 977 liter minuman mengandung etil alkohol.
Barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil dari 45 penindakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jatim 2 dan 93 penindakan dari KPPBC TMC Malang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.
Kepala Kanwil Dirjen Bea Cukai Jatim 2 Oentarto Wibowo menyebut, barang yang dimusnahkan kali ini paling banyak berasal dari wilayah Malang Raya.
"Rokok putihan yang masih menjadi konsen kami. Jadi masih ada teman-teman yang berbisnis secara ilegal" terangnya.
Selain penindakan, bea cukai juga aktif melakukan sosialisasi dan mengajak masyarakat untuk patuh pada peraturan perundang-undangan tentang cukai, khususnya cukai rokok yang masih banyak ditemukan pelanggaran.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/313434/bea-cukai-jatim-musnahkan-9-juta-batang-rokok-dan-ratusan-liter-miras-ilegal