SEMARANG, KOMPAS.TV - Ribuan barang ilegal mulai dari rokok tanpa cukai, minuman keras tanpa ijin serta barang impor dari luar negeri, Rabu (27/07/22) pagi dimusnahkan di Kantor Bea Cukai Jateng DIY Semarang. Ribuan barang-barang ilegal yang berhasil di sita itu, dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar serta dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang, Semarang.
Selain mengamankan dan memusnahkan ribuan barang ilegal, Bea Cukai Jateng DIY khususnya Tanjung Emas Semarang berhasil menyita sebuah mesin cetak yang difungsikan untuk mencetak pita cukai palsu. Mesin cetak yang digunakan untuk mencetak pita cukai palsu ini, diamankan petugas sebelum pelaku mengedarkan cukai hasil cetakan yang sudah dipesan oleh pembuat rokok rumahan.
"Yang bersangkutan berusaha mencetak pita cukai palsunya" ujar Sucipto, Kepala Bea Cukai Tanjung Emas Semarang.
Dari kurun waktu dua bulan terakhir, Bea Cukai Tanjung Emas Semarang berhasil mengamankan tiga pelaku pembuat pita cukai palsu serta ribuan rokok ilegal dan barang-barang ilegal lainnya. Dari hasil temuan tersebut, bea cukai mengaku ada kerugian negara sekitar dua milyar rupiah.
#pitacukaipalsu #beacukai #barangilegal
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/313416/petugas-amankan-mesin-cetak-pembuat-pita-cukai-palsu