JEMBER, KOMPAS.TV - Petugas kepolisian sektor Umbulsari, Jember, Jawa Timur, Senin (25/7/2022) siang, tangkap pasangan suami istri yang membelanjakan uang palsu di pasar tradisional. 22 lembar pecahan uang palsu 100 ribuan dan satu unit sepeda motor sebagai sarana operasi disita polisi.
Sebanyak 22 lembar uang palsu pecahan 100 ribu rupiah disista dari pasangan suami istri, Ahmad Masduki dan Enik Sudarwati, warga Desa Cakru, Kecamatan Kencong, Jember, Jawa Timur.
Secara kasat mata, pecahan yang palsu tersebut identik dengan kemiripan kurang lebih 80 persen namun kondisi uang agak kasar dan kertas kaku serta mempunyai nomor seri yang sama.
Penangkapan pasangan suami istri berdasarkan laporan pedagang yang menerima uang belanja dari pelaku, namun korban curiga dengan keaslian uang tersebut.
Saat ditangkap, dari tangan pelaku ditemukan sebanyak 8 lembar uang palsu pecahan 100 ribu dan hasil pengembangan ke rumah salah satu pelaku di Desa Yosowilangun, Lumajang, polisi menemukan pecahan uang palsu 100 ribu sebanyak 14 lembar.
Pelaku sengaja membelanjakan uang palsu di pasar tradisional dan kepada pedagang sayur mayur dengan asumsi calon korban tidak mengetahui keaslian uang tersebut.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus ini, karena diduga pasangan suami istri ini merupakan anggota jaringan pengedar uang palsu antar kabupaten.
#beritajember
#uangpalsu
#upal
#waspadauangpalsu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/313405/pasutri-belanjakan-uang-palsu-di-pasar-tradisional