JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi mengungkap penyimpangan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap, ACT salah satunya untuk Koperasi Syariah 212.
4 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewangan dana donasi yang dikelola ACT.
Tersangka penyelewengan dana donasi korban jatuhnya Pesawat Lion Air, diantaranya adalah Pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.
Polisi menjabarkan uang yang diterima ACT tersebut dari ahli waris korban Lion Air.
Uang itu didapat dari perusahaan pesawat Boeing sebesar Rp 138 miliar.
Baca Juga Puluhan Penyanyi Lapor ke Polisi Jadi Korban Penipuan Arisan, Kerugian Capai Rp 2 Miliar di https://www.kompas.tv/article/313045/puluhan-penyanyi-lapor-ke-polisi-jadi-korban-penipuan-arisan-kerugian-capai-rp-2-miliar
Namun ada Rp 34 miliar yang digunakan tidak untuk peruntukannya, Rp 10 miliar diantaranya mengalir ke Koperasi Syariah 212.
Polisi bilang, 2 tersangka Ahyudin dan Ibnu Khajar memotong dana donasi dari ahli waris korban Lion Air sebesar 30% untuk operasional ACT.
Pemotongan dana itu terjadi pertama kali di tahun 2015.
Ancaman untuk kasus penggelapan ini adalah 4 tahun penjara.
Polisi juga menjerat tersangka dengan pencucian uang yang ancamannya maksimalnya 20 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/313056/dari-rp-34-miliar-dana-act-yang-diselewengkan-koperasi-syariah-212-diduga-terima-rp-10-miliar