Polda Jabar Ringkus 7 Tersangka Sindikat Penyelundupan 20 Ton Elpiji Subsidi

2022-07-26 206

KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat kembali meringkus 7 orang tersangka sindikat penyelundupan 20 ton elpiji bersubsidi di Patokbeusi, Subang, Jawa Barat.

Kasus penyalahgunaan 20 ton elpiji di kawasan Patokbeusi, Kabupaten Subang, Jawa Barat terus menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka.

Baca Juga Elpiji Non Subsi Di Sorong Ukuran 12 Kg Tembus 375 Ribu Per Tabung di https://www.kompas.tv/article/312606/elpiji-non-subsi-di-sorong-ukuran-12-kg-tembus-375-ribu-per-tabung

7 orang tersangka yang diringkus tersebut memiliki peran berbeda mulai dari penyedia elpiji, oknum transportir, dan SPBE, hingga pelaksana lapangan.

Dengan tambahan 7 orang tersangka, maka Ditreskrimsus Polda Jabar telah mengamankan total 11 orang tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya Polda Jabar mengungkap sindikat pengoplosan gas bersubdisi di Subang, Jawa Barat.

Polisi menyebut pengisian gas yang semestinya untuk gas melon 3 kilogram namun malah diisi untuk elpiji non subsidi.

Polisi menggerebek lokasi penyalahgunaan elpiji subsidi yang berada di jalan panturasubang, jawa barat. Akibat kasus ini negara rugi mencapai Rp 8 miliar per bulan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/312806/polda-jabar-ringkus-7-tersangka-sindikat-penyelundupan-20-ton-elpiji-subsidi

Free Traffic Exchange