Polisi Tangkap Guru Ngaji Pelaku Kekerasan Seksual pada 2 Muridnya di Surabaya!

2022-07-25 1

SURABAYA, KOMPAS.TV - Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes, Surabaya, Jawa Timur, menangkap seorang pria yang juga guru mengaji, pelaku kekerasan seksual anak.

Pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap dua murid mengajinya yang masih berusia 11 tahun.

Baca Juga Guru SD Pelaku Pencabulan 8 Murid Akhirnya Dipecat di https://www.kompas.tv/article/311877/guru-sd-pelaku-pencabulan-8-murid-akhirnya-dipecat

Kejahatan ini dilakukan pelaku di dua tempat berbeda, yaitu di rumah sang murid saat mengajarkan mengaji secara pribadi, dan satu anak lainnya di Musholla Baitul Rochim, Jalan Karang Pilang, Surabaya.

Selain menangkap pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian kedua korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat undang-undang tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/312647/polisi-tangkap-guru-ngaji-pelaku-kekerasan-seksual-pada-2-muridnya-di-surabaya