Surabaya, KompasTV Jawa Timur - Sidang kedua kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Muhammad Subchi Azal Tsani digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang dengan agenda eksepsi ini digelar secara daring.
Sidang kedua kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Muhammad Subchi Azal Tsani atau Bechi digelar pagi ini di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang dimulai pukul 9 pagi di ruang sidang cakra. Dalam persidangan kedua ini, terdakwa Bechi mengikuti jalannya sidang secara daring. Sidang digelar secara daring, dengan alasan pandemi covid 19.
Persidangan di ruang cakra hanya diikuti oleh Tim Kuasa Hukum, Jaksa Penuntut Umum serta Majelis Hakim. Sidang juga digelar secara tertutup. Adapun agenda persidangan hari ini yakni pembacaan nota pembelaan terdakwa atau eksepsi.
Dalam persidangan sebelumnya terdakwa bechi didakwa pasal berlapis. Diantaranya pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Kemudian pasal 289 junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, serta pasal 294 junto pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga Dituduh Jadi Pelaku Pelecehan Seksual, Petani Aniaya Tetangga Hingga Tewas di Pasuruan di https://jatim.kompas.tv/article/311761/dituduh-jadi-pelaku-pelecehan-seksual-petani-aniaya-tetangga-hingga-tewas-di-pasuruan
Atas dakwaan ini, tim kuasa hukum kemudian mengajukan nota keberatan atau eksepsi, karena dirasa dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum sumir atau tidak jelas.
#dakwaan #tuntutan #bechi #pesantren #shiddiqiyyah #surabaya #jawatimur
Media Sosial Kompas Tv Jawa Timur :
Facebook : https://www.facebook.com/kompastvjawatimur
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim
Twitter : https://twitter.com/kompastvjatim
Tiktok : https://www.tiktok.com/@kompastvjatim
Artikel ini bisa dilihat di : https://jatim.kompas.tv/article/312583/terbaru-sidang-eksepsi-bechi-di-pengadilan-negeri-surabaya-digelar-online