Bandar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap, Polisi Sita Sabu Senilai Rp30,8 Miliar!

2022-07-24 1

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, meringkus seorang bandar narkoba jaringan internasional di kawasan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

Tak tanggung-tanggung, total barang bukti yang di sita pun fantastis yakni sebanyak 22 kilogram shabu atau senilai Rp30,8 miliar.

'SM' bandar narkoba jaringan internasional Malaysia - Indonesia ini tak berkutik saat di amankan petugas di rumahnya di Jalan Bakti, Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga BNN Grebek Rumah Pembuatan Narkoba di Batam, Satu Mantan Polisi Malaysia Jadi Tersangka di https://www.kompas.tv/article/311638/bnn-grebek-rumah-pembuatan-narkoba-di-batam-satu-mantan-polisi-malaysia-jadi-tersangka

Penangkapan 'SM' bermula saat polisi terlebih dahulu mengamankan kurir narkoba berinisal 'M' dan 'DS' di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (18/07) lalu.

Pelaku di amankan saat tengah bertransaksi memindahkan barang bukti shabu sebesar 1 kilogram yang di dapat dari dua pelaku lainnya.

Dari mengantar shabu 'M' mendapatkan upah sebesar Rp60 juta sementara 'DS' mendapatkan upah Rp10 juta.

Polisi menyebut bahwa barang bukti yang diamankan yakni bernilai 22 kilogram shabu atau senilai Rp30,8 miliar.

Barang bukti shabu tersebut diketahui didapat dari jaringan Malaysia Indonesia.

Atas perbuatannya, 'SM' terancam pasal 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana seumur hidup.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/312386/bandar-narkoba-jaringan-internasional-ditangkap-polisi-sita-sabu-senilai-rp30-8-miliar