Terlibat Penipuan Investasi, PNS di Gunungkidul Ditangkap Polisi

2022-07-21 39

GUNUNGKIDUL, KOMPAS.TV - Seorang guru berstatus PNS di Sekolah Negeri Gunungkidul, Yogyakarta, ditangkap Satreskrim Polres Gunungkidul karena melakukan penipuan investasi trading kripto exchange. Pria tersebut berinisial AP, yang juga menjadi guru disebuah Sekolah Negeri di Banjarejo, Tanjungsari.

Modusnya, pelaku menjanjikan kepada korban untuk mendapatkan keuntungan lima persen dari jumlah modal yang diinvestasikan selama seminggu sekali , dan jumlah uang investasinya akan kembali dalam enam bulan kemudian secara utuh.

Menurut keterangan pelaku, ia sudah menjalankan aksinya tersebut sejak 2021 silam. Setidaknya sudah 87 korban, dan mereka adalah warga Gunungkidul.

Saat ditanya, AP berdalih jika ia juga mengalami kerugian sebesar Rp 850 juta, karena turut dalam investasi bodong ini. Uang hasil meminjam di sebuah bank kemudian ia jadikan sebagai modal untuk bisnisnya.

"Saya tidak tau legalitas dari perusahaan ini, dan sejauh ini saya juga mengalami kerugian sekitar Rp 850 juta," kata AP.

Atas aksinya tersebut, pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang 19 tahun 2019, yang diubah dalam Undang-Undang 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik. AP juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman enam tahun penjara, atau denda sebesar Rp 1 miliar.

Akibat perbuatannya pelaku, total jumlah kerugian dari para korban mencapai Rp 8,9 miliar.

#penipuan #investasibodong #polresgunungkidul

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311576/terlibat-penipuan-investasi-pns-di-gunungkidul-ditangkap-polisi