Cegah Disalahgunakan, Kejaksaan Negeri Rejang Lebong Musnahkan Barang Bukti dari 65 Perkara

2022-07-21 42

BENGKULU, KOMPAS.TV - Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu, sebanyak 95 kilogram ganja kering, 1 kilogram sabu, senjata api rakitan, uang palsu, dan puluhan ponsel dimusnahkan dengan cara dibakar dan digerinda.

Semua benda ini adalah barang bukti dari sejumlah perkara narkotika, gangguan keamanan dan keteriban, serta tindak pidana umum lain yang sudah berkekuatan hukum tetap, dari Pengadilan Negeri Rejang Lebong.

Baca Juga Sejumlah Negara Legalkan Pemanfaatan Ganja untuk Medis, Mengapa Indonesia Tidak? di https://www.kompas.tv/article/311389/sejumlah-negara-legalkan-pemanfaatan-ganja-untuk-medis-mengapa-indonesia-tidak

Barang bukti ini berasal dari 65 perkara, yang amar putusannya ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan.

Selain merupakan amar putusan yang mengharuskan barang bukti tersebut dimusnahkan, pemusnahan dilakukan agar barang bukti tidak disalahgunakan.

Pemusnahan turut disaksikan Forkopimda Rejang Lebong.


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311525/cegah-disalahgunakan-kejaksaan-negeri-rejang-lebong-musnahkan-barang-bukti-dari-65-perkara