SEMARANG, KOMPAS.TV - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan tanah di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Polrestabes Semarang juga ikut dalam pengungkapan kasus ini. Dari 12 laporan yang diterima oleh tim satgas, enam laporan kemudian ditingkatkan untuk dilakukan penyidikan dengan menetapkan 12 orang tersangka.
Dalam kasus yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah, pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat ini berada di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang. Dalam aksi yang dilakukan oleh pelaku ini, awalnya dua orang pengusaha membeli 10 bidang tanah di daerah Salatiga. Diketahui keduanya sudah membayar uang muka. Mengetahui kondisi korban mudah diperdayai, pelaku kemudian meminjam sertifikat tanah untuk dilakukan pengecekan di kantor pertanahan. Namun, oleh pelaku serta seorang notaris di Salatiga, sertifikat di pindah nama atas nama pelaku untuk diagunkan di salah satu bank.
"Dari 12 pengajuan, delapan kita terbitkan laporan polisi. Kemudian delapan, empat diantaranya sidik, enam sidik dan penetapan tersangka," jelas Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Dir Krimsus Polda Jateng.
"Kami percaya saja kalau tanah kami ada pembelinya. Waktu itu sertifikat kami diminta untuk katanya dicek ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Kami yang warga kampung nggak tahu, tapi tiba-tiba ada pihak bank yang mau melelang," ujar Hari Nugroho, korban.
Atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, petugas menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta Pasal 266 KUHP tentang pemberian keterangan palsu saat dilakukan pemeriksaan.
#satgasantimafiatanah #penipuantanah #poldajateng
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311455/polda-jateng-bongkar-kasus-mafia-tanah-12-tersangka-ditangkap