CIPINANG, KOMPAS.TV - Mantan Pemimpin Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab bebas bersyarat dari Rumah Tahanan Bareskrim Markas Besar Polri, Cabang, Lapas Cipinang.
Rizieq menjalani masa tahanan sejak Desember 2020.
Habib Rizieq Shihab menjalani hukuman atas 2 kasus.
Pertama vonis 4 tahun penjara atas kasus informasi bohong yang menimbulkan keonaran soal tes usap PCR di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga AP II Diminta Keluar dari Bandara Halim, Ini Pernyataan Kemenhub Soal Status Pengelolanya di https://www.kompas.tv/article/311433/ap-ii-diminta-keluar-dari-bandara-halim-ini-pernyataan-kemenhub-soal-status-pengelolanya
Yang kedua vonis delapan bulan penjara karena pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Kementerian Hukum dan HAM menyatakan, bebas bersyarat Rizieq dimulai pada 20 Juli dan berakhir pada 10 Juni 2024.
Baca Juga BBM Jenis Pertalite dan Solar Langka di Kota Palu, Antrean Kendaraan di SPBU Capai 300 Meter! di https://www.kompas.tv/article/311431/bbm-jenis-pertalite-dan-solar-langka-di-kota-palu-antrean-kendaraan-di-spbu-capai-300-meter
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311447/menkumham-rizieq-bebas-bersyarat-bukan-tahanan-kota