JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menyampaikan putusan, menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Undang-undang ini terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.
Putusan ini membuat ganja medis, tetap dilarang digunakan.
Hakim MK menyebutkan alasan narkotika golongan pertama berbahaya.
Bahkan, beberapa jenis narkotika disebut, hanya baik untuk pengembangan ilmu pengetahuan.
Juga, kebutuhan ganja untuk medis juga harus dengan kesiapan sarana prasarana, sekalipun terdesak.
Meski menolak gugatan uji materi, Hakim MK menyebut, agar pemerintah dan pembuat undang-undang segera menindaklanjuti putusan ini.
Dengan melakukan kajian lebih lanjut, agar narkotika Golongan I dapat digunakan untuk terapi.
Karena berdasarkan Pasal 6, UU Nomor 35 Tahun 2009, bahwa pembatasan pemanfaatan narkotika hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan larangan pemanfaatan jenis narkotika Golongan I untuk terapi.
Seperti yang dijelaskan Hakim MK, gugatan perkara pemohon ditolak, juga atas pertimbangan hukum di Indonesia.
Meski faktanya di beberapa negara ganja untuk medis dilegalkan, namun tidak dapat serta merta mejadi parameter oleh setiap negara.
Karena, struktur dan budaya hukum masyakarat berbeda.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311389/sejumlah-negara-legalkan-pemanfaatan-ganja-untuk-medis-mengapa-indonesia-tidak