BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Penumpang pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan angkutan laut dan sudah menerima vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif covid-19 lewat PCR atau antigen sejak 17 juli dari pemerintah.
Satu diantaranya di pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Baca Juga Tahun Ajaran Baru Semangat Baru, Para Siswa Akhirnya Kembali Belajar di Sekolah 100% di https://www.kompas.tv/article/310885/tahun-ajaran-baru-semangat-baru-para-siswa-akhirnya-kembali-belajar-di-sekolah-100
Penumpang perjalanan yang sudah menjalani vaksinasi booster mengaku terbantu karena tidak perlu lagi menunjukan hasil tes negatif yang justru menambah biaya.
"Ga perlu bawa kertas-kertas seperti dulu lagi lah, cm data di bukti pembayaran dan pembelian tiket," ucap seorang pelaku perjalanan, Sunardiyanto.
Namun demikian, penumpang yang belum mendapatkan vaksinasi booster wajib menunjukkan hasil negatif test antigen.
Sementara yang baru mendapatkan dosis pertama wajib menyertakan hasil negatif tes PCR yang masih berlaku sebelum perjalanan.
"Sudah divaksin booster boleh naik kapal dan berlatar, kalau vaksin 2 tunjukkan hasil tes," ujar petugas Pelindo.
Baca Juga Biosekuriti, Karpet Disinfeksi Dipasang di Bandara, BKP Kelas I Banjarmasin Maksimalkan Cegah PMK di https://www.kompas.tv/article/309650/biosekuriti-karpet-disinfeksi-dipasang-di-bandara-bkp-kelas-i-banjarmasin-maksimalkan-cegah-pmk
Pemberlakuan syarat ini merupakan aturan baru dari surat edaran satgas penanganan covid-19 nomor 21 tahun 2022 dan surat edaran menteri perhubungan ri nomor 73 tahun 2022.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311321/pelabuhan-trisakti-banjarmasin-terapkan-syarat-vaksin-booster-untuk-perjalanan-laut