Kejaksaan Negeri Kota Tegal Musnahkan Barang Bukti

2022-07-20 1

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Kota Tegal bersama instansi terkait yakni Kodim, Lapas, Pengadilan, BNN, Wali Kota serta Kepolisian, memusnahkan sejumlah barang bukti. Pemusnahan barang bukti tersebut digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Tegal.



Puluhan barang bukti yang dimusnahkan berupa puluhan handphone, senjata tajam berupa pisau, obat obatan terlarang, pakaian dari kasus pelecehan serta narkoba jenis tembakau gorila, ganja dan tujuh paket sabu seberat 1,9 gram.



Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan untuk barang bukti obat obatan terlarang dan narkoba dimusnahkan dengan dihancurkan menggunakan mesin. Barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil kerja keras dalam pelaksanaan tugas dari masing masing lembaga, seperti lapas, kepolisian dan pengadilan.



Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2021. Pemusnahan barang bukti tersebut untuk mencegah adanya penyalahgunaan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Kegiatan ini sekaligus rangkaian memperingati hari bhakti adhyaksa yang jatuh pada 22 juli 2022.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311282/kejaksaan-negeri-kota-tegal-musnahkan-barang-bukti