Miris! Guru Sekolah Dasar di Kediri Cabuli 8 Siswanya

2022-07-20 512

SURABAYA, KOMPAS.TV - Penangkapan terhadap pelaku, setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban, adanya tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.

Dari hasil penyidikan, saat melakukan aksi pencabulan, pelaku mengancam korban akan dikeluarkan dari keanggotaan paskibra dan pramuka, apabila menolak keinginannya.

Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga Kasus Pencabulan Siswa Sekolah SPI, Jaksa Penuntut Umum Akan Tuntut JE Hukuman 15 Tahun Penjara! di https://www.kompas.tv/article/310997/kasus-pencabulan-siswa-sekolah-spi-jaksa-penuntut-umum-akan-tuntut-je-hukuman-15-tahun-penjara

Sementara itu, di Kediri, Jawa Timur, guru sekolah dasar diduga mencabuli 8 siswanya.

Kasus ini terungkap setelah orangtua murid mengadu ke dinas pendidikan.

Aksi pencabulan ini dilakukan sejak awal tahun lalu.

Kini, pelaku dinonaktifkan dari jabatannya sebagai guru, dan proses penyelidikan tengah dilakukan oleh Inspektorat Pemerintah Kota Kediri untuk proses hukuman terhadap pelaku.

Baca Juga Bebas Bersyarat, Tabuhan Rebana Sambut Rizieq Shihab saat Tiba di Petamburan di https://www.kompas.tv/article/310993/bebas-bersyarat-tabuhan-rebana-sambut-rizieq-shihab-saat-tiba-di-petamburan

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311001/miris-guru-sekolah-dasar-di-kediri-cabuli-8-siswanya

Free Traffic Exchange