JEMBRANA, KOMPAS TV - Persyaratan ini diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan, yang merujuk surat dari Satgas Covid 19 untuk mencegah melonjaknya kembali kasus Covid 19 di Bali.
Puluhan petugas disiagakan di pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk.
Satu persatu pelaku perjalanan yang akan keluar masuk Bali akan diperiksa sertifikat vaksinasi dan aplikasi Peduli Lindungi.
Syarat perjalanan terbaru ini mulai diterapkan 17 Juli 2022 kemarin.
Meski sudah ada aturan wajib vaksin booster, namun masih saja ditemukan warga yang belum vaksin booster. Bahkan, hampir setiap hari ratusan pelaku perjalanan masih meminta vaksin booster di posko yang telah disediakan di Pelabuhan Gilimanuk.
#vaksinbooster #pelabuhangilimanuk #covid19
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/310589/keluar-masuk-bali-wajib-vaksin-booster