JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Brigadir Yoshua Hutabarat yang meninggal dalam kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke bareskrim Polri.
Dalam laporannya, melalui kuasa hukum, keluarga menyertakan sejumlah bukti seperti luka pada tubuh Brigadir J.
Selain dugaan pembunuhan berencana, keluarga juga melaporkan penyidik Polri ke Bareskrim, terkait peretasan serta pencurian beberapa dokumen pendukung.
Baca Juga Surat Kapolres Jaksel Dijadikan Barang Bukti Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J di https://www.kompas.tv/article/310317/surat-kapolres-jaksel-dijadikan-barang-bukti-dugaan-pembunuhan-berencana-brigadir-j
Sejumlah advokat juga datangi Mabes Polri untuk melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan Baradha Eliezer ke Propam Polri.
Irjen Ferdy Sambo dilaporkan karena kejadian penembakan terjadi di rumah dinasnya.
Tim advokat yang tergabung dalam advokat penegak hukum dan keadilan ini juga mendorong Irjen Ferdy Sambo dinon-aktifkan.
Anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP, Trimedya Pandjaitan meminta Polri menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Trimedya melihat ada sejumlah kejanggalan dari keterangan yang disampaikan polisi kepada wartawan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/310336/komisi-iii-dpr-melihat-banyak-kejanggalan-polri-diminta-non-aktifkan-irjen-ferdy-sambo