KOMPAS.TV, LAMPUNG Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Judicial Review UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang diajukan oleh enam mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila).
Pasalnya, dalam persidangan tersebut Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan mereka gugur karena terdapat pemalsuan tanda tangan.
Sementara, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerjasama Fakultas Hukum Rudi Natamiharja mengatakan, tanda tangan yang dinyatakan palsu tersebut adalah tanda tangan yang diwakili, bukan dipalsukan.
Baca Juga Gunung Anak Krakatau Alami Empat Kali Erupsi di https://www.kompas.tv/article/310183/gunung-anak-krakatau-alami-empat-kali-erupsi
"Ada dua orang yang diwakili, bukan dipalsukan. Dan saya juga melihat di video tersebut, soal tanda tangan yang tidak sama antara KTP dan berkas, ya, wajar, tidak akan sama karena tanda tangan itu melalui mouse," ujarnya.
Ke depan, keenam mahasiswa fakultas hukum tersebut akan memperbaiki dan mengajukan kembali permohonan Judicial Review UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Sementara, pihak kampus Unila tidak akan memberikan sanksi apapun kepada keenam mahasiswa tersebut karena telah melakukan pemalsuan tanda tangan pada pengajuan gugatan ini.
Baca Juga Dua Spesialis Pencuri Motor Diringkus Polisi di https://www.kompas.tv/article/310160/dua-spesialis-pencuri-motor-diringkus-polisi
Hal ini karena, pihak Unila menyatakan hal itu merupakan salah satu proses pembelajaran bagi mahasiswa.
#pemalsuantandatangan #uuikn #fhunila
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/310258/mahasiwa-unila-palsukan-tanda-tangan-gugatan-uu-ikn