Mantan Gubernur Riau Dituntut Dua Tahun Penjara

2022-07-18 27

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Di Tuntut Dua Tahun Penjara Oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Jaksa Menuntut Annas Maamun Yang Disinyalir Memiliki Keterlibatan Terkait Dugaan Suap Rapbd-P Riau Tahun 2014 Dan Rapbd 2015/

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Menggelar Persidangan Dugaan Suap Pengesahan Rapbdp Tahun 2014 Dan Rapbd Tahun Anggaran 2015 Provinsi Riau Dengan Terdakwa Mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Sidang Digelar Di Ruang Sidang Soebekti. Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut Dua Tahun Penjara Dan Denda 150 Juta Rupiah Subsider Enam Bulan Oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Persidangan Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan.

Jpu Mendakwa Annas Maamun Dengan Dakwaan Pertama Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Sidang Tersebut Annas Maamun Tidak Hadir Di Ruang Sidang Melainkan Menjalani Sidang Secara Virtual Dari Rutan Sialang Bungkuk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/310181/mantan-gubernur-riau-dituntut-dua-tahun-penjara

Free Traffic Exchange