MAKASSAR, KOMPAS.TV - Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar mengeluarkan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Penggunaan sepeda listrik di jalan raya, dianggap membahayakan apalagi marak digunakan oleh anak anak dibawah umur.
Sepeda litsrik hanya boleh digunakan di halaman rumah atau kawasan tertentu.
Sosialisasi dan himbauan serta upaya tegas terus dilakukan kepolisian tentang bahaya penggunaan sepeda listrik di jalan raya.
Bagi anak anak yang kedapatan menggunakan sepeda listrik di jalan raya, petugas akan memanggil orang tua mereka.
Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Aturan ini juga mengatur tentang otopet, sekuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.
Adapun syarat penggunaan kendaraan tertentu berbasis listrik adalah menggunakan helm.
Pengendara minimal berumur dua belas tahun dan tidak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi jok penumpang dan melarang modifikasi daya motor listrik.
Sepeda listrik atau kendaraan tertentu lainnya juga ditetapkan beroperasi di jalur khusus dengan kecepatan maksimal dua puluh lima kilometer perjam.
#sepedalistrik
#lalulintas
#satlantas
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/309945/larangan-penggunaan-sepeda-listrik-di-jalan-raya